Warga Negara Inggris Lindsay June Akan Dipulangkan Ke Negaranya Setelah Dijatuhi Hukuman Mati di Indonesia Pada 2012

· 1 min read
kaisar-gif
dynasty-gif
Thumbnail

Medan, Gelora Info — Kasus Lindsay June Sandiford sempat menjadi perhatian publik internasional setelah ia ditangkap di Bali pada tahun 2012 karena menyelundupkan hampir 4 kilogram kokain dari Thailand. Ia kemudian dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Indonesia. Meski begitu, selama bertahun-tahun Sandiford tidak dieksekusi karena berbagai alasan hukum dan diplomatik antara Indonesia dan Inggris.

Setelah lebih dari satu dekade menunggu di penjara, kabar terbaru menyebutkan bahwa pemerintah Indonesia dan Inggris akhirnya mencapai kesepakatan untuk memulangkan Sandiford ke negaranya pada tahun 2025. Pemulangan ini disebut sebagai bagian dari kerja sama kemanusiaan, di mana Sandiford akan menjalani perawatan dan proses hukum lebih lanjut di Inggris.

Pemerintah Inggris sendiri menegaskan bahwa mereka tidak menerapkan hukuman mati dalam sistem hukum negaranya. Karena itu, setibanya di Inggris, Sandiford akan mendapatkan perlakuan sesuai aturan setempat, termasuk kemungkinan rehabilitasi.

Logo
Copyright © 2025 GeloraInfo. All rights reserved.