Medan, Gelora Info — Kasus kekerasan dalam rumah tangga kembali mengejutkan publik. Seorang ibu di Bekasi mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anak kandungnya sendiri. Peristiwa ini terjadi di rumah mereka di Kecamatan Medansatria dan sempat terekam dalam video yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, korban tampak mengalami luka dan trauma atas perlakuan kasar yang dialaminya.
Polisi telah menangkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka. Berdasarkan penyelidikan sementara, pelaku mengaku kesal karena tidak diberi uang oleh sang ibu. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk kekerasan dalam lingkup domestik dan diancam dengan pasal dalam Undang-Undang KDRT, yang dapat membuat pelaku dihukum hingga lima tahun penjara.
Kasus ini memicu perhatian masyarakat luas dan menjadi pengingat bahwa kekerasan, apalagi terhadap orang tua, tidak bisa ditoleransi. Banyak pihak menilai pentingnya pendidikan karakter dan pengendalian emosi dalam keluarga untuk mencegah tindakan serupa terjadi di kemudian hari.