Medan, Gelora Info — Royalti lagu adalah imbalan bagi pencipta, penyanyi, dan produser atas penggunaan karya mereka. Namun, yang bertanggung jawab membayar royalti bukan penyanyi atau pencipta, melainkan penyelenggara acara atau pihak yang menggunakan lagu secara komersial, seperti kafe, konser, film, atau media publik. Pembayaran biasanya dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Dana royalti musik tidak masuk ke kas negara dan sepenuhnya disalurkan kepada pemilik hak cipta. Hal ini berbeda dengan pajak atau pungutan resmi negara. LMKN bertindak sebagai lembaga independen yang menyalurkan royalti secara legal dan transparan, memastikan hak ekonomi pencipta lagu terpenuhi.
Kegagalan membayar royalti bisa berakibat pelanggaran hukum, termasuk sanksi pidana atau denda besar. Contohnya, ada perusahaan yang harus membayar lisensi musik miliaran rupiah karena menggunakan lagu tanpa izin resmi. Dengan memahami siapa yang wajib membayar, baik penyelenggara maupun masyarakat bisa menghargai hak cipta dan mendukung industri musik yang sehat.