Medan, Gelora Info — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk program Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH). Dari kelima tersangka tersebut, tiga adalah orang perorangan dan yang dua lainnya adalah korporasi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan korupsi bansos yang telah dimulai sebelumnya di Kementerian Sosial. KPK juga mengungkap bahwa dugaan kerugian negara yang muncul hingga saat ini mencapai angka sekitar Rp 200 miliar.
Selain itu, KPK telah melakukan tindakan pencegahan terhadap beberapa individu termasuk pejabat Kementerian Sosial dan direksi perusahaan logistik terkait, agar tidak bepergian ke luar negeri selama proses penyidikan berlangsung hingga selesai.