Medan, Gelora Info — Usai masa jabatan berakhir, mantan presiden dan wakil presiden RI tetap mendapat uang pensiun seumur hidup sesuai aturan Undang-Undang. Besarannya setara gaji pokok terakhir saat menjabat. Jokowi, misalnya, akan menerima sekitar Rp 30,24 juta per bulan.
Selain pensiun, ada juga hak lain seperti tunjangan kesehatan, rumah dinas, dan kendaraan yang masih difasilitasi negara. Fasilitas ini diberikan agar mantan pemimpin tetap mendapatkan rasa aman dan kenyamanan dalam menjalani masa purna tugas.
Meski hak keuangan terjamin, kehidupan pasca jabatan tetap berubah. Ada yang memilih tetap aktif di ruang publik, sementara lainnya lebih tenang menjalani hari sebagai warga biasa. Setiap mantan pemimpin biasanya memiliki cara tersendiri untuk tetap bermanfaat bagi masyarakat.