Medan, Gelora Info — Di Indonesia, tidak sedikit pekerja yang di PHK atau dipensiunkan di umur mereka yang baru menginjak 40 tahun. Di negara lain, usia ini dianggap masih produktif dan dapat bekerja dengan baik. Bahkan di beberapa profesi seperti dokter, yang membutuhkan waktu belajar hingga 10 tahun, mereka baru bisa memulai karirnya di usia yang sudah atau hampir menginjak 30 tahun. Apabila usia 40 tahun sudah diberhentikerjakan, maka ini akan merugikan masyarakat Indonesia juga.
Banyak pekerja di Indonesia yang berusia 40 tahun keatas mengeluhkan kesulitan mendapatkan pekerjaan yang tetap meskipun mereka punya pengalaman bertahun-tahun dan sangat produktif. Beberapa dari mereka ada yang diubah dari status karyawan tetap menjadi kontrak, atau di-outsourcing tanpa jenjang karir yang jelas, dan dengan pendapatan yang terbatas seperti UMP.
Selain sulitnya mendapatkan pekerjaan tetap, para pekerja usia 40 tahun keatas juga seringkali mengalami diskriminasi usia. Banyak perusahaan yang memilih kandidat muda karena dianggap lebih mudah diarahkan dan mau diberi gaji lebih rendah. Padahal, pekerja senior memiliki pengalaman dan kemampuan kerja yang lebih matang. Pemerintah memang sudah menghimbau untuk tidak mencantumkan batas usia dalam membuka lowongan kerja, namun belum ada aturan yang tegas mengenai hal ini. Akibatnya masih banyak pekerja produktif yang tersingkir atau tergantikan di pasar kerja di usia yang masih aktif.