Medan, Gelora Info — Seorang penerima beasiswa LPDP, Dwi Sasetyaningtyas, menjadi sorotan setelah pernyataannya di media sosial tentang status kewarganegaraan anaknya viral dan menuai kritik. Dalam video tersebut, ia menyampaikan bahwa anaknya tidak perlu menjadi Warga Negara Indonesia, sementara dirinya tetap WNI. Ucapan itu dianggap sensitif karena beasiswa LPDP berasal dari dana negara yang ditujukan untuk mendukung pendidikan dan kontribusi bagi Indonesia.
Menanggapi polemik tersebut, Menteri Keuangan mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi. Pemerintah meminta agar dana beasiswa yang telah diterima dikembalikan sesuai ketentuan, dan pasangan tersebut juga dikabarkan masuk daftar hitam untuk kerja sama dengan instansi pemerintah. Kebijakan ini ditegaskan sebagai bagian dari penegakan aturan yang melekat pada penerima beasiswa negara.
Kasus ini kemudian ramai dibahas karena dinilai berkaitan dengan tanggung jawab moral penerima beasiswa terhadap negara. Selain persoalan administrasi pengembalian dana, peristiwa ini juga memunculkan diskusi lebih luas tentang komitmen, kewarganegaraan, serta konsekuensi dari pernyataan publik yang berkaitan dengan fasilitas pendidikan dari pemerintah.








