Medan, Gelora Info — Kasus judi online di Bantul, DIY, sempat ramai dibicarakan setelah polisi menangkap lima orang yang terlibat, terdiri dari empat operator dan satu koordinator. Mereka menjalankan modus dengan memanfaatkan promo khusus untuk pengguna baru yang biasanya diberikan oleh situs judi online. Dengan satu perangkat komputer, para pelaku bisa mengendalikan hingga sepuluh akun sekaligus. Cara ini membuat mereka bisa terus mendapatkan keuntungan berulang-ulang dari promo yang seharusnya hanya berlaku sekali untuk pemain baru.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa keuntungan dari aktivitas ini cukup besar. Sang koordinator, berinisial RDS, bisa meraup pendapatan hingga sekitar Rp50 juta per bulan. Sementara para operator yang bekerja menjalankan akun-akun tersebut diberi upah mingguan antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta. Skema ini memang merugikan bandar karena promo yang seharusnya untuk menarik pemain baru justru dijadikan lahan bisnis oleh para pelaku.
Meski banyak warganet mempertanyakan mengapa yang ditangkap adalah pemain, polisi menegaskan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan bukti di lapangan. Aparat juga menambahkan bahwa penyelidikan tidak berhenti pada pemain saja, melainkan akan terus menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk bandar besar yang berada di balik sistem judi online ini.