Medan, Gelora Info — Seorang oknum anggota Brimob Polda Maluku dijatuhi hukuman lima bulan penjara setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan lanjut usia di Ambon. Insiden ini terjadi di wilayah Desa Allang dan sempat menimbulkan keprihatinan luas di masyarakat. Kasus ini menjadi perhatian publik karena korban merupakan lansia yang seharusnya mendapat perlindungan, namun justru mengalami tindakan kekerasan.
Setelah melalui persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah atas tindakan penganiayaan yang dilakukannya dan dijatuhi hukuman 5 bulan penjara. Vonis lini dinilai terlalu ringan oleh sebagian masyarakat, terutama keluarga korban. Mereka menilai hukuman tersebut belum sebanding dengan dampak yang dialami korban, baik secara fisik maupun psikologis akibat kejadian tersebut.
Kekecewaan keluarga korban pun disampaikan melalui kuasa hukum yang mempertanyakan rasa keadilan dalam putusan tersebut. Mereka berharap ada langkah lanjutan, baik melalui upaya hukum maupun perhatian dari pihak berwenang, agar kasus serupa tidak kembali terjadi. Kasus ini juga memicu dorongan agar aparat penegak hukum lebih mengedepankan profesionalitas dan perlindungan terhadap masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti lansia.








