Medan, Gelora Info — Seorang petani di Madiun harus berhadapan dengan proses hukum setelah niatnya menolong seekor landak jawa, yang justru berujung pada penangkapan. Awalnya, hewan tersebut ditemukan dalam kondisi yang memprihatinkan dan kemudian dirawat oleh sang petani. Tanpa disadari, hewan yang dipelihara sementara itu ternyata termasuk jenis yang dilindungi, sehingga tindakannya dianggap melanggar aturan yang berlaku.
Proses hukum yang dijalani membuat situasi semakin rumit, terutama karena tidak ada niat untuk memperjualbelikan atau mengeksploitasi satwa tersebut. Petani itu mengaku hanya ingin menyelamatkan hewan yang terlihat tidak berdaya, sebelum nantinya bisa dilepas kembali. Namun, keterbatasan informasi dan minimnya pendampingan membuat tindakan spontan tersebut berujung pada konsekuensi hukum yang tidak ringan.
Kasus ini kemudian memunculkan banyak perhatian karena mencerminkan kondisi di lapangan yang sering dihadapi warga pedesaan. Di wilayah yang dekat dengan habitat satwa liar, masyarakat kerap dihadapkan pada situasi mendesak tanpa pemahaman hukum. Dalam kondisi seperti ini, niat baik dan aturan perlindungan satwa kerap berada di posisi yang saling berlawanan.








