Medan, Gelora Info — Mahkamah Agung (MA) menggelar seminar dalam rangka mempersiapkan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana nasional yang dijadwalkan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Seminar nasional ini dihadiri oleh 416 satuan kerja Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia. Tujuan dari seminar ini adalah untuk memperkuat pemahaman teknis dan filosofis aparat pengadilan terhadap KUHP baru yang akan menggantikan warisan hukum kolonial.
Dalam seminar tersebut, MA membahas mengenai beberapa perubahan penting dalam KUHP nasional, yang terdiri dari pasal tentang hukum pidana adat, perluasan tanggung jawab pidana korporasi, dan pendekatan keadilan restoratif. Digitilalisasi sistem hukum dan koordinasi lintar lembaga juga diperlukan agar implementasi aturan baru dapat berjalan dengan baik di semua tingkatan peradilan.
Selain menyosialisasikan isi KUHP, strategi juga perlu disiapkan bagi aparat peradilan untuk menghadapi tantangan-tantangan yang mungkin akan muncul pada saat penerapan aturan baru ini nantinya. Strategi yang dipersiapkan termasuk penyusunan pedoman teknis, pelatihan berkelanjutan, dan pembaruan sistem administrasi pengadilan sehingga selaras dengan ketentuan baru yang akan berlaku.