Medan, Gelora Info — Seorang pemuda berusia 22 tahun di Surabaya ditangkap polisi karena menjual kekasihnya sendiri yang masih di bawah umur. Kasus ini terbongkar setelah Unit PPA Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan di sebuah hotel kawasan Kayoon, tempat korban dan pelaku ditemukan bersama satu saksi. Polisi menyebut bahwa korban adalah remaja perempuan berusia 16 tahun, dan hubungan mereka sebelumnya diketahui sebagai pacaran.
Pelaku menawarkan korban kepada pelanggan melalui media sosial dengan sistem open booking. Setiap kali ada transaksi, tarif yang dipasang berkisar antara Rp300.000 sampai Rp500.000. Dari jumlah itu, pelaku memberi korban sekitar Rp200.000, sementara sisanya diambil oleh pelaku untuk keuntungan pribadi. Aktivitas ini sudah dilakukan lebih dari sekali dan kini tengah diselidiki lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis, termasuk UU Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman yang dikenakan bisa mencapai 15 tahun penjara. Saat ini polisi masih terus mendalami kasus tersebut dan memeriksa kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.