Medan, Gelora Info — Pemerintah Jepang dikabarkan akan menaikkan biaya visa bagi warga negara asing per 1 Juli 2026. Kenaikan ini berlaku untuk berbagai jenis visa, termasuk visa single entry yang menjadi salah satu pilihan paling banyak digunakan oleh wisatawan yang ingin berkunjung ke Jepang.
Berdasarkan kebijakan terbaru, biaya visa single entry yang sebelumnya sekitar 3.000 yen atau setara Rp 330 ribu akan naik menjadi 15.000 yen atau lebih dari Rp 1,6 juta. Sementara itu, biaya visa multiple entry juga mengalami kenaikan dari 6.000 yen menjadi 30.000 yen. Perubahan tarif ini membuat biaya pengurusan visa Jepang menjadi hampir lima kali lebih mahal dibanding sebelumnya.
Kenaikan ini membuat calon wisatawan perlu menyiapkan anggaran perjalanan yang lebih besar. Meski begitu, hingga saat ini Jepang masih menjadi salah satu destinasi favorit wisatawan Indonesia karena menawarkan berbagai pilihan wisata budaya, kuliner, hingga keindahan alam yang menarik sepanjang tahun.
Bagi pemegang e-paspor Indonesia, skema bebas visa melalui registrasi visa waiver tetap dapat menjadi alternatif untuk kunjungan singkat tertentu. Sementara itu, wisatawan yang memerlukan visa reguler disarankan untuk memeriksa ketentuan dan biaya terbaru sebelum mengajukan permohonan perjalanan ke Jepang.








