Aset Disita Negara, Sandra Dewi Tidak Terima dan Bantah Dapatkan Dari Hasil Kerja Keras

· 2 min read
kaisar-gif
dynasty-gif
Thumbnail

Medan, Gelora Info — Penyidik dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia menjelaskan bahwa penyitaan terhadap aset Sandra Dewi dilakukan karena adanya aliran dana sebesar Rp 3,1 miliar yang ditransfer dari rekening milik suaminya, Harvey Moeis, ke rekening Sandra dengan keterangan “pembayaran hutang”. Namun, hasil pemeriksaan mengungkap bahwa Sandra dan pihak pengirim tidak memiliki hubungan utang-piutang yang sah, sehingga dana tersebut diduga bagian dari hasil tindak pidana.

Aset yang disita meliputi tas mewah, perhiasan, kavling tanah, apartemen, hingga uang tunai dan properti lain yang berada atas nama Sandra maupun keluarganya. Berdasarkan pemeriksaan penyidik, transaksi hingga pembelian aset tersebut diduga kuat berasal dari dana hasil tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Harvey Moeis melalui rekening khusus. Nilai total aset yang kini disita mencapai miliaran rupiah, dan seluruhnya akan ditelusuri untuk memastikan asal-usul keuangannya.

Sandra Dewi sendiri mengajukan keberatan atas penyitaan tersebut dengan argumen bahwa aset diperoleh melalui endorse, hadiah, atau pembelian pribadi, bukan dari tindak pidana. Namun, penyidik menegaskan bahwa bukti perjanjian dan dokumen transaksi mendukung temuan adanya kejanggalan dalam aliran dana tersebut. Karena itu, sebagian aset kini ditetapkan sebagai “uang pengganti” yang harus diserahkan kepada negara sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Logo
Copyright © 2025 GeloraInfo. All rights reserved.